Polres Konawe Selatan

AKP Umar, SH
Kabag SDM

Bagian Sumber Daya Mausia (Bag SDM) bertugas melaksanakan pembinaan administrasi personel, sarana dan prasarana, pelatihan fungsi, pelayanan kesehatan, bantuan dan penerapan hukum.

Fungsi :

  1. Membinaan dan administrasi personel, meliputi : pembinaan karier personel Polres antara lain Usulan Kenaikan Pangkat (UKP), Kenaikan Gaji Berkala (KGB), mutasi, pengangkatan, dan pemberhentian dalam jabatan yang menjadi lingkup kewenangan Polres; perawatan personel antara lain pembinaan kesejahteraan rohani, mental, jasmani, moril dan materiil, mengusulkan tanda kehormatan; pembinaan psikologi personel, antara lain kesehatan jiwa personel dan pemeriksaan psikologi bagi pemegang senjata api; pelatihan fungsi, antara lain fungsi teknis kepolisian, keterpaduan antar fungsi teknis kepolisian dan fungsi pendukung; dan pelayanan kesehatan bagi anggota Polri dan PNS Polri beserta keluarganya;
  2. Pembinaan administrasi sarana dan prasarana (sarpras), antara lain: menginventarisir, merawat, dan menyalurkan perbekalan umum, peralatan khusus, senjata api, dan angkutan; melaksanakan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN); dan
    memelihara fasilitas jasa dan konstruksi, listrik, air, dan telepon;
  3. Pelayanan bantuan dan penerapan hukum, antara lain:
    memberikan pelayanan bantuan hukum kepada institusi dan personel Polres beserta keluarganya; memberikan pendapat dan saran hukum;
    melaksanakan penyuluhan hukum kepada personel Polres beserta keluarga dan masyarakat; menganalisis sistem dan metoda terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Polres; dan
    berperan serta dalam pembinaan hukum yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Daerah.
    Kegiatan:

Tugas :

  1. Paurmin
    membuat laporan rutin dan insidentil, pengelolaan admnistrasi fungsi , Rencana kegiatan, penetapan dan kontrak kinerja fungsi; dan melaksanakan tugas dinas Kepolisian lainnya
  2. Subbagian Personel (Subbagpers), melaksanakan pembinaan karier personel, perawatan personel, psikologi personel, pelatihan fungsi, dan pelayanan kesehatan personel Polri di lingkungan Polres; dan
    melaksanakan tugas dinas Kepolisian lainnya
  3. Subbagian Sarana dan Prasarana (Subbagsarpras), melaksanakan inventarisasi, SIMAK BMN, penyaluran perbekalan umum, perawatan alat khusus, senjata api, amunisi dan angkutan, serta memelihara fasilitas jasa dan konstruksi, listrik, air, dan telepon; dan melaksanakan tugas dinas Kepolisian lainnya.
  4. Subbagian Hukum (Subbagkum),
    melaksanakan pelayanan bantuan hukum, memberikan pendapat dan saran hukum, penyuluhan hukum, dan pembinaan hukum serta analisis sistem dan metoda terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Polres; dan melaksanakan tugas Kepolisian lainnya.

KEGIATAN BAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA

No Posts Found! Sorry, but nothing matched your selection. Please try again with some different keywords.