Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKCK tersebut.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

PERSYARATAN

Persyaratan Pembuatan SKCK Baru :

  • Permohonan SKCK baru ;
  • Fotocopy KTP 1 (satu) lembar dan menunjukkan KTP asli;
  • Fotocopy Kartu Keluarga 1 (satu) lembar;
  • Fotocopy akte lahir / kenal lahir 1 (satu) lembar;
  • Fotocopy identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP;
  • Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah, pakaian sopan, tampak muka dan kedua telinga (bagi pemohon yang menggunakan jilbab, pas photo harus tampak muka dan tidak menggunakan cadar;
  • Mengisi formulir manual atau online melalu skck.polri.go.id
  • Dilakukan sidik jari di Identifikasi

PERSYARATAN

Persyaratan Perpanjang SKCK :

  • Permohonan SKCK Perpanjang :
  • Fotocopy KTP 1 (satu) lembar
  • Fotocopy Kartu Keluarga 1 (satu) lembar
  • Fotocopy akte lahir / kenal lahir 1 (satu) lembar
  • SKCK lama atau Foto Copy SKCK lama
  • Mengisi formulir manual atau online melalui skck.polri.go.id
  • Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah, pakaian sopan, tampak muka dan kedua telinga (bagi pemohon yang menggunakan jilbab

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

Tata cara pembuatan SKCK Manual dan Online

  • Pemohon datang langsung ke pelayanan SKCK Polres Konawe Selatan dengan membawa berkas persyaratan dan kode pengajuan/kode boking (pemohon yang telah daftar Online melalui https://skck.polri.go.id ).
  • Setelah memasuki ruang pelayanan pemohon langsung menuju loket 1 untuk menyerahkan berkas persyaratan pengurusan SKCK dan mengambil nomor antrian .
  • Kemudian Petugas SKCK melakukan penelitian terhadap kelengkapan administrasi berkas permohonan yang diajukan, apabila berkas yang dipersyaratkan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, dalam hal terdapat keragu-raguan dalam penelitian, diadakan pengecekan atau klarifikasi dengan kesatuan atas, samping, bawah dan/atau instansi terkait.
  • Setelah dilakukan penelitian kelengkapan administrasi berkas permohonan oleh petugas SKCK, jika lengkap maka pemohon akan di berikan nomor antrian dan formulir pertanyaan SKCK yang diisi oleh pemohon secara manual di ruangan yang telah di sediakan.
  • Setelah pemohon selesai mengisi formulir pertanyaan SKCK, pemohon menuju loket 2 untuk menyerahkan formulir pertanyaan SKCK kepada petugas SKCK dan pemohon akan diarahkan ke ruang tunggu untuk menuggu panggilan nomor antrian.
  • Setelah mendapatkan panggilan sesuai nomor antrian, pemohon menuju loket 3 dengan membawa berkas kelengkapan administrasi dengan membawa daftar isian blangko pertanyaan SKCK.
  • Setelah berkas kelengkapan administrasi dan  blangko pertanyaan SKCK pemohon diterima oleh petugas SKCK pada loket 3 maka petugas SKCK menerbitkan SKCK untuk pemohon dan setelah pemohon menerima SKCK pemohon membayar PNBP pada petugas SKCK

JAM PELAYANAN

BIAYA PENERBITAN SKCK

MEKANISME ADUAN

Layanan Online