Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu

SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai etentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

SPKT dapat melayani :

  • Laporan Polisi (LP)
  • Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP)
  • Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
  • Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)
  • Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)
  • Surat Ijin Keramaian
  • Surat Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pengamatan
  • Surat Ijin Mengemudi (SIM)
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)


Fungsi SPKT lainnya :

  • Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, anatara laian penanganan tempat kejadian perkara ( TKP ) meliputi tindakan pertama di TKP ( TPTKP ) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan;
  • Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet (jejaring sosial), dan surat;
  • Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Persyaratan Pembuatan Laporan :

1.    Laporan Polisi

a.    KTP ( Kartu Tanda Penduduk )

b.    Alat bukti Tindak Pidana Yang Dilaporkan

c.     Saksi – Saksi

d.    Nomor HandPhone

 

2.    Laporan Kehilangan

a.  KTP ( Kartu Tanda Penduduk )

b.  Foto Copy Barang / Surat yang hilang

c.   Nomor HandPhone



3.    Laporan Pengaduan

e.    KTP ( Kartu Tanda Penduduk )

f.     Alat bukti Tindak Pidana Yang Dilaporkan

g.    Saksi – Saksi

h.    Nomor HandPhone

 

 

STANDAR PELAYANAN SPKT

1.             Umum :

1.    Tugas Pokok Polri sesuai dengan undang-undang no 02 tahun 2002 yaitu sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, pemelihara kamtibmas dan Penegakan hukum.

2.    SPKT merupakan satker baru dibentuk sebagai Implementasi dari pelayanan prima kepolisian yang berhubungan dengan adanya pengaduan masyarakat dan pelayanan lainnya sesuai dengan Perkap no 22,23 Tahun 2010.

3.    Sebagai etalase Polres / Polsek jajaran tentunya harus memberikan kesan yang humanis , mudah dan fleksibel dengan memperhatikan prinsip etis dan estetis atau ramah tamah, senyum, sapa, salam ( 3S) serta memberikan adanya kenyamanan dalam pelayanan kepada masyrakat

4.    Oleh karena itu untuk kelancaran dalam pelaksanaan tugas pokoknyamaka SPKT Polres Buleleng mempunyai SOP yang akan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas pelayanan Kepolisian yang terpadu.

 

2         Dasar  :

1.    Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI .

2.    Perkap no 23 Tahun 2010 tanggal 30 September 2010 tentang susunan organisasi dan tata cara kerja pada tingkat kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.

3.        Maksud dan tujuan

 

a.         Maksud :

o        Pembuatan SOP SPKT dimaksudkan untuk memberikan gambaran dan penjelasan tentang pelaksanaan tugas dalam rangka pelayanan , pengaduan atau penerimaan dan penanganan laporan masyrakat khususnya, serta pelayanan kepolisian secara terpadu pada umumnya yang lebih terarah.

o        Pembuatan SOP SPKT dimaksudkan untuk memberikan gambaran dan penjelasan tentang pelaksanaan tugas dalam rangka pelayanan , pengaduan atau penerimaan dan penanganan laporan masyrakat khususnya, serta pelayanan kepolisian secara terpadu pada umumnya yang lebih terarah.

 

b.        Tujuan :

Tujuan dari pembuatan SOP SPKT yaitu untuk memberikan kemudahan pemahaman dan penerapan pelaksanaan tugas yang didukung Sarpras serta personil organic, sehingga pelaksanaan tugas SPKT Polres/ Polsek jajaran dapat beroprasional sesuai ketentuan.

 

4.             Ruang Lingkup

Ruang lingkup penyajian materi Standar Operasional Prosedur ( SOP ) tentang Pelayanan Masyarakat meliputi Pelayanan langsung kepada masyarakat dan pelayanan tidak langsung.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SPKT POLRES 

1.             Tugas Pokok :

·                Memberikan pelayanan Kepolisian secara terpadu kepada Masyarakat dalam bentuk penerimaan     penanganan Laporan atau Pengaduan  , pemberian bantuan atau pertolongan dan pelayanan surat keterangan

·                Menyajikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan tugas Kepolisian guna dapat diakses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

·                Membantu kebijaksanaan pimpinan / Kapolres serta melaksanakan tugas jaga, pelayanan dengan melibatkan tingkat fungsi ( koordinasi) dengan menerima segala kepentingan masyarakat dan laporan/ pengaduan dengan pelayanan prima Kepolisian serta pelayanan tidak langsung melalui Call Canter 110 serta pembuatan Laporan Polisi melalui koordinasi dengan piket Fungsi Reskrim.

2.             Fungsi

·                Memberikan pelayanan Kepolisian kepada Masyarakat secara terpadu antara lain :

o        Laporan Polisi (LP),Surat Tanta Terima laporan Polisi(STTLP),Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP),Surat Keterangan Tanda lapor Kehilangan (SKTLK),Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),Surat tanda Terima pemebritahuan (STTP),Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD),Surat Ijin Keramaian (SIK),Surat Rekomendasi Izin Usaha Jasa Pengaman (SRIUJP),Surat Ijin mengemudi(SIM) dan pengolahan TKP,Turjawali dan Pengamanan.

o        Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan antara lain : Penanganan Tempat kejadian Perkara (TPTKP) dan Pengolahan TKP,Turjawali dan Pengamanan

o        Pelayananan Masyarakat antara lain melalui telepon,Pesan singkat,Faksimail,Internet (Jejaring social) dan surat.

o        Penyajian Informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan Masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

o        Penyiapan Registrasi pelaporan, penyusunan dan penyampaian laporan harian kepada Kapolres

 PRINSIP-PRINSIP DASAR TUGAS SPKT

Adapun prinsip-prinsip dasar  pelaksanaan tugas SPKT Polres/ Polsek jajaran dapat dijabarkan sebagai berikut .

1.             Tugas SPKT berarti tugas siaga dengan anggota piket siaga SPKT dan piket fungsi dalam melayani kepentingan masyarakat.

2.             Tugas SPKT melaksanakan penjagaan selama 1 X 24 jam untuk pelayanan terhadap masyarakat dan sekaligus Pam kesatrian , hal tersebut semakin nyata dalam pelaksanaan tugas ditingkat Polres/ Polsek jajaran

3.             Sebagai etalase Polres dan Polsek  dalam menerima segala kepentingan masyarakat yangharus mendapatkan pelayanan kepolisian  yang mempunyai letak didepan Polres dan Polsek

4.             Karena tugas Piket siaga dan jaga maka harus pedomani manajemen jaga, ikut datangi TKP dan TPTK, serta menerima laporan masyarakat baik yang datang langsung maupun melalui  Call canter SPKT dan Call Canter 110 dari mabes Polri.

5.             Dalam pelaksanaan tugas Pokok SPKT Polres dan Polsek harus melaksanakan pelayanan prima Kepolisian

6.             Segala sesuatu pelaksanakan tugas di SPKT menjadi tanggung jawab Ka SPKT Polres dan Polsek dalam hal yang penting dan prinsip  dalam pelayanan  atau pemecahan masalah melalui langkah deskresi dan atau koordinasi baik Internal SPKT atau dengan satker / Satfung piket fungsi.

 

BENTUK- BENTUK SOP PELAYANAN TUGAS SPKT

1.             SOP Menerima laporan/pengaduan masyarakat melalui alat komunikasi :

·       Memberikan salam kepada pelapor.

·       Menanyakan maksud dan tujuan laporan.

·       Meminta identitas pelapor dan nomor yang bisa dihubungi kembali.

·       Menganalisa laporan/pengaduan yang diterima apakan terdapat unsur pidana oleh Tim (kanit SPKT beserta anggota piket fungsi yg berwenang).

·       Apabila terdapat unsur pidana maka segera ditindak lanjuti.

·       Apabila tidak terdapat unsur pidana, maka kepada pelapor diberikan penjelasan dengan bahasa yang mudah dimengerti dan alasan-alasan beserta saran-saran tindak lanjutnya.

·       Menghubungi quik respon untuk menindaklanjuti laporan yang diterima dengan mendatangi TKP atau tempat yang telah ditentukan oleh pelapor.

·       Menerima laporan dari quik respon mengenai keadaan awal TKP.

·       Kanit SPKT beserta piket Fungsi melakukan TPTKP.

·       Membuatkan surat Laporan Polisi dan kemudian diserahkan kepada fungsi reserse untuk ditindak lanjuti.

·       Pelapor menerima surat tanda bukti lapor dari SPKT

 

2.             SOP Menerima laporan/pengaduan masyarakat langsung ke SPKT :

·       Memberikan salam kepada pelapor.

·       Mempersilahkan duduk pada tempat yang telah disediakan .

·       Menanyakan maksud dan tujuan laporan.

·       Meminta identitas pelapor.

·       Menanyakan tentang isi laporan/pengaduan memeriksa dokumen/surat yang dilaporkan.

·       Menganalisa laporan/pengaduan yang diterima apakan terdapat unsur pidana oleh Tim (kanit SPKT beserta anggota piket fungsi yg berwenang).

·       Apabila terdapat unsur pidana maka segera ditindak lanjuti.

·       Apabila tidak terdapat unsur pidana, maka kepada pelapor diberikan penjelasan dengan bahasa yang mudah dimengerti dan alasan-alasan beserta saran-saran tindak lanjutnya.

·       Menghubungi quik respon untuk menindaklanjuti laporan yang diterima dengan mendatangi TKP atau tempat yang telah ditentukan oleh pelapor.

·       Menerima laporan dari quik respon mengenai keadaan awal TKP.

·       Kanit SPKT beserta piket Fungsi melakukan TPTKP.

·       Membuatkan surat Laporan Polisi dan kemudian diserahkan kepada fungsi reserse untuk ditindak lanjuti

·       Pelapor menerima surat tanda bukti lapor dari SPKT.

·       Membuatkan Surat pengantar Visum Et Repertum dan diantar kerumah sakit Bhayangkara oleh petugas

·       Standar waktu proses penerimaan laporan Polisi:

o   Koordinasi dengan piket Reskrim 5 menit

o   Membuat Laporan Polisi dan Tanda Bukti Laporan 10 menit

o   Menyerahkan ke piket Reskrim 3 menit

 

STANDAR KEBIJAKAN PELAYANAN SPKT

1).       Laporan Polisi.

·       Dalam hal kehilangan sepeda motor masyarakat dapat menunjukkan identitas sepeda motor berupa STNK/BPKB serta surat keterangan dari  Finance apabila sepeda motor masih proses kredit

·       Dalam hal kehilangan barang elektronik masyarakat dapat menunjukkan identitas barang yang hilang berupa nomor seri dan nomor imei

·       Dalam hal perkara penipuan penggelapan masyarakat dapat menunjukkan bukti-bukti berupa surat pernyataan/perjanjian, kwitansi ataupun identitas barang yang digelapkan

 

2)        STPLK (Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan)

·               Kehilangan Sertifikat

    • surat keterangan dari lurah / kepala desa dimana lokasi tanah berada (cap stemple basah).
    • surat keterangan kepemilikan bermaterai rp 10.000,- dan di ketahui serta ditanda tangani oleh lurah / kepala desa.
    • surat keterangan kepemilikan bermaterai rp 10.000,- dan di ketahui serta ditanda tangani oleh lurah / kepala desa.
    • surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa di tanda tangani oleh lurah / kepala desa.
    • fotocopy surat / sertifikat yang hilang.
    • fotocopy pbb terakhir.
    • surat kuasa bermaterai rp 10.000,- apabila pengurusan diwakilkan oleh orang lain.
    • foto copy ktp pemilik / penerima kuasa yang masih berlaku.
    • iklan koran dari dua koran / harian berita yang berbeda yang diterbitkan minimal 2 (dua ) bulan sebelum dilaporkan.
    • surat pernyataan tidak dijaminkan kepada pihak lain, bermaterai rp 10.000,- diketahui dan ditanda tangani oleh lurah / kepala desa.
    • semua persyaratan-persyaratan diatas di fotocopy masing-masing rangkap 2 (dua) dan di masukkan kedalam map sebelum dsiserahkan untuk pembuatan / penerbitan surat kehilangan.

 

·               Kehilangan surat-surat

  • Menunjukkan Foto Copy /nomor register Surat yang hilang
  • Menunjukkan rekomendasi atau keterangan dari tempat yang menerbitkan surat tersebut
  • Kehilangan surat kendaraan bermotor
  • Menunjukkan foto copy identitas kendaraan
  • Membawa rekomendasi dari instansi yang terkait  apabila kendaraan masih proses kredit/dijaminkan
  • Membawa bukti penyiaran melalui media cetak/elektronik
  • Menunjukkan surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan
  • Menunjukkan cek fisik kendaraan

 

2).       SOP pelaksanaan TPTKP (tindakan pertama tempat kejadian perkara)

o        Dipimpin oleh Kanit SPKT

o        Kanit SPKT mengumpulkan semua piket fungsi dan memberikan arahan.

o        Memeriksa perlengkapan dan peralatan untuk pelaksanaan TPTKP.

o        Memasang police line

o        Sesampai di TKP Kanit SPKT memerintahkan dan mengawasi setiap piket fungsi untuk bekerja sesuai dengan bidang fungsinya masing-masing.

o        Mengumpulkan anggota dan melakukan anev terhadap pelaksanaan TPTKP.

o        Memeriksa kembali kelengkapan anggota dan peralatan pada saat akan kembali   ke Polres.

o        Melaporkan hasil kegiatan TPTKP kepada Ka SPKT

o        Standar waktu mendatangi TKP

§     Jarak Dekat 15 Menit

§     Jarak sedang 30 Menit

§     Jarak jauh 40 menit

 

3).       SOP Fasilitas penerimaan laporan/pengaduan masyarakat

·       Ruangan penerimaan laporan/pengaduan harus bersih, rapi, sejuk dan tidak ada kesan yang menakutkan.

·       Ruangan penerimaan laporan/pengaduan harus mudah dilihat dan dijangkau oleh masyarakat.

·       Didepan ruang pelayanan dipasang motto pelayanan “kami siap melayani anda dengan tulus ihklas, cepat, mudah dan tampa imbalan”.

·       Untuk melayani perempuan dan anak harus ada ruang khusus.

·       Ruang penerimaan laporan harus dilengkapi dengan meubeler, alat tulis/komputer, jaringan telepon dan fax.

·       Tersedia sarana mobilitas dan dukungan operasional yang memadai.

 

4)/       SOP Sikap dan Tindakan petugas dalam menerima laporan/pengaduan.

·       Mengemban sikap 3 S (senyum, sapa dan salam)

·       Dalam prose penerimaan laporan/pengaduan tidak membedakan status sosial pelapor/pengaduh (tidak diskriminatif).

·       Bersikap sopan, etis dan tidak mempersuli pelapor atau pengaduh.

·       Tidak meminta imbalan dalam bentuk apapun kepada pelapor atau pengaduh.

·       Menunjukkan sikap empati dan mampu meyakinkan bahwa laporanatau pengaduan yang disampaikan pasti akan ditindak lanjuti.

 

5).       SOP Kegiatan TURJAWALI terbatas

·       Dipimpin oleh Kanit SPKT.

·       Mengumpulkan dan Memberi arahan tetang kegiatan TURJAWALI terbatas.

·       Pelaksanaan dilakukan oleh minimal 2 (dua) orang anggota SPKTberpakaian dinas.

·       Dilaksanakan pada waktu, tempat dan kondisi tertentu, yang mana sifat dari TURJAWALI terbatas ini hanya sekedarsebagai pelapis pelaksanaan tugas kepolisian yang dilaksanakan oleh masing-masing fungsi.

·       Apabila fungsi yang terkait telah tiba maka anggota SPKT yang melakukan TURJAWALI terbatas, segera kembali Polres/Ruang SPKT untuk melaksanakan kegiatan pelayanan.

·       Melaporkan hasil pelaksanaan TURJAWALI terbatas kepada pimpinan.

 

 

 

 

 

Layanan Online