Surat Izin Mengemudi (SIM)

SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Dasar Hukum

    1. UU No.2 Tahun 2002
    2. Pasal 14 ayat (1) b
    3. Pasal 15 ayat (2) c
  1. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216

Fungsi dan Peranan

  • Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
  • Sebagai alat bukti
  • Sebagai sarana upaya paksa
  • Sebagai sarana pelayanan masyarakat

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Penggunaan Golongan SIM

Pasal 211 (2) PP 44 / 93


Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.

Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)

Golongan SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Golongan SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Golongan SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam

Golongan SIM D
SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

PERSYARATAN

  1. Membawa KTP (FC KTP);
  2. Membawa SIM Lama (peningkatan golongan SIM);
  3. Membawa surat keterangan lulus ujian simulator (SKUKP);
  4. Membawa bukti pembayaran PNBP SIM dari Bank BRI;
  5. Surat keterangan kesehatan jasmani & rohani;
  6. Membawa FC Keimigrisian;
  7. Surat izin kerja dari kemennaker untuk WNA yang bekerja di Indonesia;
  8. Sertifkat Diklat mengemudi.

 

PROSEDUR PENERBITAN SIM

  • Pemohon SIM membawa syarat kelengkapan berkas;

  • Petugas informasi menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan pemohon SIM;Pemohon SIM mengisi data identitas pada formulir pendaftaranyang telah di siapkan oleh petugas informasi;

  • Petugas entry data, menginput data peserta uji dengan mengambil rumusan sidik jari, tanda tangan dan foto;

  • Pemohon SIM melaksanakan ujian teori secara online (jika lulus pemohon SIM melanjutkan ke ujian praktek I dan II jika tidak lulus maka pemohon SIM dapat mengulangi ujian teori setelah 7 – 14 hari kerja);

  • Pemohon SIM melaksanakan ujian praktek I (jika lulus pemohon SIM melanjutkan ke ujian praktek II jika tidak pemohon SIM dapat mengulangi ujian setelah 7 – 14 hari kerja);

  • Pemohon SIM melaksanakan ujian praktek II (jika lulus pemohon SIM dapat di cetak kan SIM jika tidak pemohon SIM dapat mengulangi ujian setelah 7 – 14 hari kerja);

  • Jika telah dinyatakan lulus ujian teori dan praktek I maupun II, Pemohon SIM dapat membayar PNBP pada loket BRI yang telah disiapkan;

  • Produksi SIM, apabila dinyatakan lulus ujian teori dan praktek dan melaksanakan pembayaran PNBP di loket BRI.

BIAYA

JAM PELAYANAN

WAKTU PELAYANAN PRODUKSI SIM

  1. Sim Baru A dan C : 120 Menit

  2. Peningkatan SIM AU, BI & BII : 160 Menit

  3. Perpanjangan A,C & D : 50 Menit

  4. Perpanjangan SIM AU, BI & BII : 60 Menit

 Proses penerbitan SIM, proses 120 (seratus dua puluh) menit selesai, terhadap pemohon yang telah melengkapi persyaratan yang diperlukan dan lulus ujian.

MEKANISME PENGADUAN

LENGKAPI SURAT - SURAT BERKENDARA ANDA..!!

Layanan Online