Satuan Lalu Lintas yang selanjutnya disingkat Satlantas adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi lalu lintas pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres. Satlantas bertugas melaksanakan Turjawali lalu lintas, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmaslantas), pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum di bidang lalu lintas.

Dalam melaksanakan tugas, Satlantas menyelenggarakan fungsi:

  1. pembinaan lalu lintas kepolisian;
  2. pembinaan partisipasi masyarakat melalui kerja sama lintas sektoral, Dikmaslantas, dan pengkajian masalah di bidang lalu lintas;
  3. pelaksanaan operasi kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas);
  4. pelayanan administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi;
  5. pelaksanaan patroli jalan raya dan penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum, serta menjamin Kamseltibcarlantas di jalan raya;
  6. pengamanan dan penyelamatan masyarakat pengguna jalan; dan
  7. perawatan dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan.

Satlantas dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:

  1. Urusan Pembinaan Operasional (Urbinopsnal), yang bertugas melaksanakan pembinaan lalu lintas, melakukan kerja sama lintas sektoral, pengkajian masalah di bidang lalu lintas, pelaksanaan operasi kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan Kamseltibcarlantas, perawatan dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan;
  2. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan;
  3. Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Unitturjawali), yang bertugas melaksanakan kegiatan Turjawali dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dalam rangka penegakan hukum;
  4. Unit Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa (Unitdikyasa), yang bertugas melakukan pembinaan partisipasi masyarakat dan Dikmaslantas;
  5. Unit Registrasi dan Identifikasi (Unitregident), yang bertugas melayani administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi; dan
  6. Unit Kecelakaan (Unitlaka), yang bertugas menangani kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum.

KEGIATAN SATUAN LALU LINTAS

  • November 14, 2023

Tabel Indeks Kepuasan Masyarakat

Tabel Indeks Kepuasan Masyarakat dalam pelayanan penerbitan SIM di Satpas Polres Konawe Selatan

author-avatar
Posted By Sat Lantas
  • May 11, 2023

Polsek Angata, Gelar Curhat Bareng di Desa Puao

Pada hari ini, Kamis tanggal 11 Mei 2023 bertempat di Balai Desa Puao Kec. Angata Kabupaten Konawe Selatan Polsek angata dalam hal ini Bhabinkamtibmas Bripka Martono bertatap muka Langsung guna mendengar Curhatan warga terkait hal hal yang dapat mengganggu situasi kamtibmas dilingkungan desa Puao. dalam pertemuan tersebut bhabinkamtibmas memulai giat tersebut dengan memberikan himbauan yakni: […]

author-avatar
Posted By Polsek Angata
  • November 22, 2022

BERI TEGURAN HUMANIS

Personel Satlantas Polres Konawe Selatan memberikan teguran secara humanis terhadap pengendara sepeda motor yang tidak melengkapi komponen pendukung kendaraannya dan beri edukasi untuk selalu tertib dalam berlalu lintas demi keselamatan saat berkendara.

author-avatar
Posted By Sat Lantas