SEKSI PROVOS DAN PAMINAL

1. Seksi Profesi dan Pengamanan yang selanjutnya disingkat Sipropam adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang provos dan pengamanan internal pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.

2. Sipropam bertugas melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan Disiplin, Pengamanan Internal, Pelayanan pengaduan masyarakat yang diduga dilakukan oleh anggota Polri / PNS Polri, melaksanakan Sidang disiplin dan atau Kode Etik Profesi Polri serta Rehabilitasi personil.

3. Dalam melaksanakan tugas, Sipropam menyelenggarakan Fungsi :

a. Pelayanan Pengaduan masyarakat tentang Penyimpangan prilaku dan tindakan personel Polri.
b. Penegakan Disiplin, ketertiban dan pengamanan Internal pada tingkat Polres dan Polsek jajaran.
c. Pelaksanaan sidang disiplin dan atau Kode Etik Profesi serta pemuliaan profesi personel.
d. Pengawasan dan penilaian terhadap personel Polres yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan atau Kode Etik Profesi.
e. Penerbitan Rekomendasi Penilaian status personel Polres yang telah melaksankan hukuman dan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan atau Kode Etik Profesi.

Si Propam dipimpin oleh Kasi Propam yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Waka Polres Jembrana.

Kasi Propam dalam melaksanakan tugas dibantu oleh :

a. Unit Provos, yang bertugas melakukan pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan prilaku dan tindakan personel Polri, Penegakan Disiplin dan ketertiban personel Polres, melaksanakan Sidang disiplin dan atau kode etik profesi serta pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personel Polres yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan atau KKE.

b. Unit Pengamanan Internal ( Paminal ), yang bertugas melakukan Pengamanan Internal dalam rangka penegakan disiplin dan pemuliaan profesi, melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polri/Pns Polri, penyiapan proses dan keputusan Rehabilitasi dengan menerbitkan Rekomendsi Penilaian Status terhadap Personel Polres yang telah melaksanakan hukuman dan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan atau Kode etik Profesi.

VISI DAN MISI SI PROPAM POLRES JEMBRANA

VISI

Mewujudkan anggota Polri / ASN Polri Polres Jembrana yang disiplin dan bermartabat serta mampu menjalankan tugas profesi secara baik dan benar sehingga terminimalisasinya pelanggaran Disiplin, KKE maupun Pidana yang dilakukan dan mencegah penyimpangan prilaku anggota Polri / ASN Polri khusunya Polres Jembrana.

MISI

1. Menegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan Polres Jembrana.
2. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat akan kinerja Polres Jembrana secara professional.
3. Menegakan Etika Profesi yang meliputi penilaian, akreditasi profesi termasuk audit dari segi etika profesi.
4. Pengamanan dan penyelidikan internal yang meliputi personel, materiil, kegiatan dan bahan keterangan.
5. Pemberian, pelayanan dalam penerimaan laporan / pengaduan dari masyarakat tentang sikap dan tindakan anggota Polri / PNS Polri.
6. Pengendalian dan monitoring terhadap penanganan laporan / pengaduan masyarakat oleh satuan-satuan dalam lingkungan Polres Jembrana.
7. Pemberian pelaksanaan Rehabilitasi terhadap anggota Polri / PNS Polri sesuai ketentuan yang berlaku.

KEGIATAN SIPROPAM