SITIPOL

Seksi Teknologi Informasi Polri yang selanjutnya disingkat Sitipol adalah unsur, pendukung di bidang pelayanan teknologi dan informasi Polri pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres

Sitipol dipimpin oleh Kasi TI Pol dan  bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.

Sitipol bertugas menyelenggarakan pelayanan teknologi komunikasi dan informasi, meliputi kegiatan komunikasi kepolisian, pengumpulan dan pengolahan serta penyajian data, termasuk informasi kriminal dan pelayanan multimedia.

Dalam melaksanakan tugasnya, Sitipol menyelenggarakan fungsi:

  1. Pemeliharaan jaringan komunikasi kepolisian dan data, serta pelayanan telekomunikasi; 
  2. Penyelenggaraan sistem informasi kriminal, yang meliputi penyiapan dan penyajian data dan statistik kriminal; dan 
  3. Penyelenggaraan koordinasi dalam penggunaan teknologi komunikasi & informasi dengan satuan fungsi di lingkungan Polres.

Sitipol dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:

  1. Subseksi Teknologi Komunikasi (Subsitekkom), yang bertugas melaksanakan pemeli-haraan jaringan komunikasi kepolisian dan data, serta pelayanan telekomunikasi; dan 
  2. Subseksi Teknologi Informasi (Subsitekinfo), yang bertugas menyelenggarakan sistem informasi meliputi pengumpulan dan pengolahan data Polres serta sistem informasi kriminal.