” Kami berikan himbauan kepada warga masyarakat , tentang larangan sementara mengkonsumsi obat sirup guna mencegah terjadinya penyakit ginjal pada anak – anak berkaitan dengan ditariknya berbagai macam obat sirup oleh Balai POM ” ungkap Kapolsek Palangga IPTU Rusmin.
Bertempat di pasar Kec. Palangga Kab. Konawe Selatan ( Konsel ) , Minggu , 23 Oktober 2022 sekira pukul 09.00 Wita, Personel Polsek Palangga AIPTU Jasri Burungan memberikan imbauan kepada warga masyarakat berkaitan dengan larangan sementara konsumsi Obat Sirup.
Bukan tanpa sebab, namun imbauan tersebut diberikan kepada masyarakat atas dasar adanya penarikan Obat Sirup diperedaran oleh Balai POM. Kapolsek Palangga IPTU Rusmin saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa , kegiatan Imbauan kepada masyarakat bertujuan agar warga masyarakat mengetahui tentang adanya penarikan obat jenis sirup oleh Balai POM serta dapat menghentikan sementara mengkonsumsi obat sirup.
Diketahui bahwa , BPOM telah melakukan penarikan obat sirup dengan jenis : 1.Termorex Sirup
2.Flurin DMP Sirup
3.Unibebi cough syirup
4.Unibebi Demam syirup
5.Unibebi Demam Drops
Penarikan 5 jenis obat tersebut dikarenakan mengandung cemaran EG dan DEG yang melebihi batas aman
Humas Polres Konsel