Bawa Kebur Anak Perempuan Dibawah Umur, Pemuda Asal Kec. Benua Terpaksa Berurusan Dengan Polisi

” Berdasarkan hasil dari keterangan saksi – saksi dan barang bukti , hari ini sekitar pukul 13.30 wita, kami amankan saudara AH lantaran membawa lari anak perempuan dibawah umur tanpa sepengetahuan orang tuanya ” jelas Kapolsek Benua IPDA Husain.

AH ( 22 ) warga Desa Punggawu Kawu Kec. Benua Kab. Konawe Selatan ( Konsel ) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib lantaran membawa lari anak gadis dibawah umur IJ ( 15 ) yang merupakan tetangga dari AH.

AH ditangkap atas laporan dari orang tua korban pada hari Sabtu, 5 November 2022 sekitar pukul 16.00 Wita di Kantor Polsek Benua sesuai laporan polisi Nomor : LP / B / 08 / XI / 2022 / Sek. Benua / Res. Konsel / Polda Sultra tanggal 5 November 2022.

Kapolsek Benua IPDA Husain saat dikonfirmasi melalui pesan singkat mengatakan bahwa , terduga pelaku membawa lari IJ ( 15 ) pada hari Jum’at , 4 November 2022 sekitar pukul 15.00 wita. Dalam penyampaianya, IPDA Husain juga mengatakan bahwa , setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Benua, korban dan saksi – saksi langsung dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Kapolsek Benua menyampaikam bahwa di dapati keterangan, pelaku yang membawa lari IJ adalah AH yang merupakan tetangga korban.

” Dari hasil pemeriksaan saksi – saksi , mengerucut kepada AH sehingga kita lakukan penangkapan terhadap AH hari ini Minggu, 6 November 2022 di Desa Punggawu Kawu ” terang Kapolsek Benua pada pesan singkatnya.

Selain itu, Kapolsek Benua IPDA Husain juga menyampaikam bahwa , pada saat pelaku AH membawa lari korban , AH juga melakukan pelecehan seksual dengan cara menyetubuhi korban.

” Dari hasil pemeriksaan medis terhadap IJ, AH diduga kuat juga melakukan pelecehan seksual dengan cara menyetubuhi korban, dan terhadap pelaku kami jerat dengan pasal pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara ” pungkas IPDA Husain.

Humas Polres Konsel

Leave a Comment