Sabtu 3 Desember 2022 Bhabinkabtibmas Polsek Andoolo Brigadir Ridho Chaerul Umah SH mendamaikan kedua belah pihak yang terlibat kecelakaan lalulintas.
Diketahui bahwa pada hari itu sekitar pukul 11.30 wita telah terjadi lakalantas di Desa Lalonggombu Kec. Andoolo Kab. Konawe Selatan yang melibatkan kendaraan dengan identitas masing-masing:
Nama : Witanto
Umur : 35 Tahun
Alamat : Desa Tetenggolasa Kec. Buke Kab. Konsel
Pekerjaan : Petani
Nama : Sulpian
Umur : 26 tahun
Alamat : Desa Lalonggombu kec. Andoolo kab. Konsel.
Pekerjaan : Petani
Atas inisiatif bhabinkamtibmas mempertemukan kedua belah pihak di selesaikan di kediaman orang tua korban Sulpian secara kekeluargaan di desa Lalonggombu Kec. Andoolo kab. Konsel.
Dalam pelaksanaannya Bhabinkabtibmas Polsek Andoolo Brigadir Ridho Chaerul Umah SH menyampaikan agar kedua belah pihak saling berlapang dada karena kejadian ini bukan dikarenakan unsur kesengajaan, serta Mensosialisasikan Restorative Justice bahwa penyelesaian kasus diluar pengadilan hanya berlaku 1 kali. selanjutnya apabila diulangi maka akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.