Minggu tanggal 20 November 2022 Sekitar pukul 09.30 wita sampai dengan selesai di lokasi dilup perairan PT. DSSP POWER KENDARI di Desa Tanjung tiram Kec. Moramo utara Kab. Konsel, Bhabinkamtibmas Polsek Moramo utara BRIPKA IFARUDDIN bersama BABINSA KORAMIL MORAMO PELTU JASWAN mendampingi pihak PT. DSSP POWER KENDARI dan memediasi sengketa terkait pemasangan alat penangkapan ikan tradisional atau serong milik bapak An. LA FIA masyarakat Desa Tanjung tiram yang masuk di dalam area atau lokasi perusahaan
Dari hasil mediasi yang dilakukan antara personil Bhabinkamtibmas Polsek Morut, Babinsa, pihak perusahaan PT. DSSP POWER KENDARI dan bapak La Fia terjadi kesepakatan yakni alat tangkap tradisional atau serong milik bapak La fia masyarakat desa Tanjung tiram di pindahkan diluar area atau lokasi perusahaan selama satu bulan lamanya
Dalam kesempatan ini pula, Bahbinkamtibmas Polsek Moramo utara bersama Babinsa menghimbau kepada warga agar tetap berkordinasi dengan pihak perusahaan dalam memasang alat penangkapan ikan tradisionalnya sehingga tidak mengganggu aktivitas dari pihak perusahaan dan juga pihak perusahaan agar selalu menjalin tali sirahturahmi dan hubungan baik dengan warga yang berprofesi dan bermata pencaharian sebagai nelayan
Hal ini menjadi atensi dan instruksi dari kapolsek Moramo utara IPTU ERWAN MARCHDONIDA, S.Tr.K., M.H. yang selalu berpesan disetiap kesempatan kepada personilnya agar dalam memediasi suatu permasalahan selalu mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dan persuasif.