Motaha, 26 Oktober 2022, Berdasarkan Surat Edaran Kepala Rumah Sakit Bahtera Mas Kendari nomor : 800/1060.4/RSU/X/2022 tanggal 20 Oktober 2022 tentang Himbauan Untuk Tidak Meresepkan Obat-Obatan dalam bentuk sediaan Cair/Syrup. Kapolsek Angata AKP La Rudin, S.H., Bersama Pemerintah Kecamatan dalam hal ini Camat Angata Laanda, S.Sos, S.H., MH dan Kapuskesmas Motaha Sunding Tehangga, S.KM., M.KM., melaksanakan Sidak di Beberapa tempat diantaranya Apotek Madina di Desa Pewutaa, Apotek Nadine Farma Desa Motaha, Indomaret Motaha, dan Pasar Tradisional Desa Motaha, terkait Peredaran Obat-Obatan Yang saat ini dilarang penggunaannya karena dapat berakibat Gagal Ginjal Akut.
Kapolsek Angata memberikan himbauan kepada Warga agar sebelum mengkonsumsi obat sebaiknya memeriksakan terlebih dahulu kesehatannya ke Puskesmas Setempat kemudian dokter memberikan obat sesuai dengan keluhan yang disampaikan.
dalam kunjungan ke Pasar Tradisional Motaha, kapolsek memberikan pesan kepada Pedagang Obat agar selalu memeriksa barang dagangannya terkait masa kadaluarsa, dan tidak memperjualbelikan obat tanpa rekomendasi Oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).