” Berkas perkara dua tersangka kasus Narkotika telah dinyatakan lengkap , hari ini kami serahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum untuk dilakukan proses hukum selanjutnya ” terang AKP Ismail Pali, SH. MH.
Hari ini, Senin, 3 Oktober 2022 sekira pukul 10.30 Wita, Personel SatResnarkoba Polres Konawe Selatan ( Konsel ) menyerahkan dua pelaku kasus narkotika beserta barang bukti kepada JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) di kantor Kejaksaan Negeri Andoolo. Dua tersangka yang diserahkan yakni S Bin B dan GG Bin T kepada JPU lantaran berkas perkara dua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap.
Kasat Narkoba Polres Konsel AKP Ismail Pali , SH.MM saat dikonfirmasi mengatakan bahwa , berkas perkara atas nama tersangka S Bin B dan GG Bin T telah dinyatakan lengkap ( P-21 ) oleh Kejaksaan Negeri Andoolo sehingga tahap selanjutnya adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU guna proses selanjutnya.
Lanjut Kasat Narkoba menyampaikan bahwa Untuk tersangka S Bin G Surat Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana (P-21) dengan Nomor : B – 965/P.3.17/Enz.1/09/2022, tanggal 16 September 2022.
Sedangkan untuk GG Bin T Surat Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana (P-21) Nomor : B – 966 /P.3.17/Enz.1/09/2022, tanggal 19 September 2022.
dan kepada kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Lebih Subs Pasal 132 ayat (1) UU.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengam ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Dalam proses tahap dua tersebut, selain kedua tersangka , juga diserahkan barang bukti , Untuk tersangka S Bin G baranh bukti berupa 39 (tiga sembilan) Sachet diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 24, 22 Gram dengan rincian ; Bungkus sachet besar Ke-1 yang berisi 2 (dua) Sachet Shabu berat Bruto 6,37 Gram, Bungkus sachet besar Ke-2 yang berisi 11 (sebelas) Sachet Shabu berat Bruto 6,15 Gram, Bungkus Relaxa Besar Ke-3 yang berisi 26 (dua puluh enam) Sachet Shabu berat Bruto 11,70 Gram, 1 (satu) Buah Handphone Android Merk VIVO warna Biru Muda , sedangkan untuk tersangka GG Bin T barang bukti berupa : 6 (Enam) Ball sachet kosong; 2 (Dua) Buah Pirex Kaca; 1 (satu) Buah Sendok Pipet; 1 (satu) Buah Bong; 1 (satu) Buah Timbangan Digital; 1 (satu) Buah Korek Gas; 2 (Dua) Buah Kantong Plastik; 1 (satu) Buah jaket Jens warna biru.
Humas Polres Konsel