” Sesuai pernyataan dari pihak keluarganya yang dituangkan dalam surat pernyataan , pihak keluarga tidak mau untuk dilakukan Autopsi terhadap mayat ” tukas Kasat Reskrim Polres Konsel IPTU Henryanto Tandirerung, STK, SIK.
Penemuan mayat di Desa Wawobende Kec. Sabolakoa Kab. Konawe Selatan ( Konsel ) oleh warga masyarakat Wawobende yang dilaporkan kepada Polsek Landono – Polres Konsel telah diketahui identitasnya. Penemuan mayat tersebut terjadi pada Selasa , 27 September 2022 sekira pukul 16.00 Wita bertempat di pinggiran sungai konaweeha Kec. Sabolakoa Kab. Konsel.
Saat dikonfirmasi diruangan kerjanya pada Rabu, 28 September 2022 , Kasat Reskrim Polres Konsel IPTU Henryanto Tandirerung, STK, SIK menjelaskan bahwa, unit identifikasi Sat Reskrim Polres Konsel diluncurkan ke Kec. Sabolakoa Kab. Konsel untuk melakukan olah TKP penemuan mayat. Selain itu, Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa identitas penemuan mayat telah diketahui oleh penyidik yakni Sdr. Samuji (61) warga desa Wawobende Kec. Sabolakoa Kab. Konsel yang dilaporkan hilang oleh pihak keluarganya di Polsek Landono pada tanggal 20 September 2022 yang lalu.
” Dari hasil identifikasi dan olah TKP , Identitas mayat telah kami ketahui sesuai dengan ciri – ciri terhadap korban yakni Sdr. Samuji yang dilaporkan hilang oleh keluarganya seminggu yang lalu ” terang Kasat Reskrim.
Selain tentang identitas mayat yang ditemukan , Kasat Reskrim IPTU Henryanto Tendirerung, STK, SIK juga menyampaikan bahwa pihak keluarga dari almarhum Samuji tidak bersedia untuk dilakukan Autopsi kepada almarhum dan menuangkannya dalam surat pernyataan.
Humas Polres Konsel