Hari kamis tanggal 08 Desember 2022 Pukul 09.00 Wita Ps. Kanit Reskrim Polsek Andoolo Aipda Akbar S.H menghadiri undangan kegiatan Advokasi tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Bertempat Di Lantai II kantor Islamic Centre kabupaten Konawe Selatan Menghadiri undangan dari dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak terkait kegiatan advokasi tindak pidana perdagangan orang yang dihadiri oleh perwakilan beberapa kecamatan, beberapa kepala desa, LSM, lembaga Bantuan hukum, tokoh adat, tokoh agama yang ada di kabupaten konsel dengan nara sumber dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Konsel RIKY PRASETYO, S. H
Kegiatan advokasi TPPO adalah bentuk kegiatan yang bertujuan memberikan edukasi kepada para camat dan kepala desa agar bisa melakukan deteksi secara dini terkait kejahatan TPPO tersebut mengingat TPPO telah diatur dalam UU tersendiri yaitu yaitu UU no 21 tahun 2007.