Pada hari senin tanggal 12 Desember 2022 sekitar jam 09.00 Wita, telah Berlangsung aksi unjuk Rasa yang dilakukan oleh Lembaga Komando Pemberantas Korupsi (LKPK) Kabupaten Konawe Selatan yang di pimpin oleh Korlap Sdr.Yusdar, Cs, dengan jumlah massa sekitar 20 Orang dan menggunakan R4 1 unit, R2 5 Unit dan mengunakan Sound sistem (pengeras Suara).
Giat di awali sbb:
Sekitar jam 09.00 wita massa aksi melakukan Orasi secara bergantian di simpang jalan Depan kantor Capil kab.Konsel, serta mengungkapkan permasaalahan dan tuntutannya.
Bahwa berdasarkan hasil monitoring dan informasi serta fakta di lapangan yang di himpun oleh Lembaga Komando pemberantasan korupsi kab.konsel telah ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan realisasi penggunaan dana Batuan Operadi Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020,2021 yang di nilai tidak efektif, sehingga ada beberapa sekolah patut di duga tidak pernah tersentuh pemeliharaan sama sekali, dan besar dugaan kami dilakukan secara terstruktur dan masif dari pihak dinas dalam hal ini kadis pendidikan dan kebudayaan, manager BOS dan kepala sekolah se-kabupaten konsel.
Adapun tuntutan massa Aksi adalah sbb:
1. Mendesak bupati konawe selatan untuk segera mencopot kepala dinas pendidikan dan kebudayaan konawe selatan dari jabatanya.
2. Mendesak bupati konawe selatan untuk segera mencopot menejer BOS dari jabatanya.
3. Mendesak kepala kejaksaan negeri (kejari) konawe selatan untuk segera memanggil dan memeriksa kadis pendidikan dan kebudayaan, menejer BOS kab.konsel sebab di duga kuat melakukan pembiaran sikap tertutup dalam pengelolaan dan pengawasa penyaluran dana BOS.
4. Apabila tuntutan kamibtidak di indahkan, maka kami akan melakukan upaya hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah negara kesatuan republik indonesia (NKRI).
Setelah melakukan orasi di simpang jalan depan capil, massa aksi bergeser menuju kantor Dinas Pendidikan dan kebudayaan kab.konsel, kemudian massa aksi di temui langsung oleh Sekdis Pendidikan dan kebudayaan kab.konsel (Hasim Amir, S.Pd) menemui massa aksi dan menjelaskan bahwa kadis pendidikan dan kebudayaan kab.konsel tidak ada di tempat dan berada di luar daerah. Serta menjelaskan bahwa terkait dengan Dana BOS yang terjadi di wilayah kab.konsel, sejak tahun 2019 dimana situasi pandemi Covid-19 telah terbit permendagri nomor 8 bahwa agar tenaga honorer dan pembeluan paket data untuk memenuhi proses belajar mengajar secara Daring.
Sekitar jam 10.40. wt massa aksi bergeser di kantor Kejaksaan Negeri andoolo yang di terima langsung oleh kasi intel (Syarif Simatupang, SH) Dan menerima laporan secara tertulis massa aksi, selanjutnya sekitar jam 11.10 wt massa aksi bergeser di kantor bupati konsel.
Sekitar jam 11.15 wt massa aksi tiba di depan kantor bupati dan melakukan orasi secara bergantian dengan tuntutan yang sama.
Di depan kantor bupati konsel massa aksi di terima langsung oleh Sekda kab.konsel (Hj. ST CHADIDJAH, S.Sos, M.Si) yang di dampingi oleh Asisten III (DR. Sahlu, M.Si). Dan Asisten I (H.Amran Aras).
Bahwa sekda konsel menjelaskan bahwa terkait dengan runtutan massa aksi kami akan melaporkan kepada Bupati konsel, serta kami akan menindak lanjuti laporan massa aksi serta memeriksa langsung di lapangan sesuai dengan data yang serahkan oleh massa aksi.
Setelah mendengar langsung kesimpulan dan penjelasan Sekda kabupaten Konsel tersebut kemudian massa aksi menerima dan membubarkan diri.
Giat unras berakhir pada jam 11.30 wita situasi berjalan aman dan Kondusif.
Bahwa giat unras di laksanakan oleh Lembaga Komando Pemberantas Korupsi (LKPK) Kabupaten Konawe Selatan merupakan salah satu pengawasan penggunaan Dana BOS di tingkat pendidikan di wilayah kab.konsel. Giat PAM di laksanakan oleh Pers.Polres Konsel bersama beberapa polsek rayon, yang di Pimpin langsung oleh kasat Narkoba polres konsel AKP. Ismail, SH, M.M. dan Kapolsek Andoolo AKP Juwanto, SH.