” Atas informasi dari masyarakat , kami berhasil menggagalkan transaksi narkoba di wilayah Kec. Baito Kab. Konawe Selatan dan pelaku kami amankan di Sat Resnarkoba guna menjalani pemeriksaan ” ujar Kasat Resnarkoba Polres Konawe Selatan ( Konsel ) AKP Ismail Pali, SH.MH
Satresnarkoba Polres Konsel kembali berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Konsel. Penggagalan transaksi narkoba tersebut dilakukan oleh Satresnarkoba pada Sabtu, 29 Oktober 2022 sekira pukul 22.11 Wita bertempat di Desa Amasara Kec. Baito Kab. Konsel.
Kasat Resnarkoba Polres Konsel AKP Ismail Pali, SH.MH saat di konfirmasi Humas Polres Konsel mengatakan bahwa , penggagalan transaksi narkoba atas dasar dari laporan masyarakat pada pukul 20.00 wita kepada personil piket Sat Resnarkoba. Tanpa menunggu lama, kemudian Kasat Resnarkoba mengumpulkan personelnya dan melakukan pengintaian di Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) yang ada di Desa Amasara Kec. Baito Kab. Konsel. Alhasil , sekira pukul 22.11 wita , target yang akan melakukan transaksi berhasil di bekuk oleh Personel Satresnarkoba yang melakukam pengintaian. Setelah dilakukan pengeledahan terhadap pelaku berinisial J warga Desa Sambahule Kec. Baito Kab. Konsel , petugas menemukan 4 sachet sabu yang siap edar.
Selain itu, Kasat Resnarkoba juga menyampaikan bahwa , pelaku inisial J di gelandang ke Satreskrim Polres Konsel guna menjalani pemeriksaan. AKP Ismail Pali , SH, MH menambahkan bahwa kepada pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Humas Polres Konsel