Setelah jadi buronan Polisi – Polsek Benua , R alias S akhirnya diamankan oleh Polsek Benua. Bukan tanpa alasan, R alias S (19 ) diamankan Polsek Benua lantaran pada telah melakukan penganiayaan terhadap Risal pada 18 Agustus 2022 sekitar pukul 12.10 Wita yang lalu di lingkungan sekolah SMU 7 Konsel Desa Benua Kec. Benua Kab. Konsel.
Kapolsek Benua IPTU Husain saat dikonfirmasi melalui pesan singkat menyampaikan bahwa, penangkapan terhadap R alias S dilakukan pada hari Sabtu, 24 September 2022 di rumah mertuanya di Desa Benua Kec. Benua Kab. Konawe Selatan ( Konsel ).
” R alias S kami tangkap di rumah mertuanya yang berada di Desa Benua Kec. Benua Kab. Konsel tanpa melakukan perlawanan ” terang Kapolsek Benua melalui pesan singkatnya.
Selian itu, Kapolsek Benua yang merupakan mantan Kaurbin Ops Sat Resnarkoba Polres Konsel tersebut menjelaskan , bahwa R alias A dilakukan penangkapan karena diduga kuat telah melakukan penganiayaan terhadap Risal pada bulan Agustus 2022 yang lalu dan saat ini dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Benua.
” Saat ini, R alias S sudah kami amankan di Polsek Benua dalam rangka proses penyidikan oleh Unit Reskrim dan terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 80 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ” jelas IPTU Husain .
Kapolsek Benua menambahkan bahwa R alias S dalam melakukan penganiayaan dilakukan secara bersama – sama dengan temanya , yang identitasnya sudah di ketahui oleh pihak Polsek Benua.
Humas Polres Konsel