” Berkas perkara telah dinyatakan lengkap , tersangka dan barang bukti kami serahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan proses hukum selanjutnya ” terang AKP Ismail Pali, SH. MM
Hari ini, Kamis 29 September 2022 sekira pukul 10.15 Wita, Personel SatResnarkoba Polres Konawe Selatan ( Konsel ) menyerahkan dua pelaku kasus narkotika beserta barang bukti kepada JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) di kantor Kejaksaan Negeri Andoolo. Dua tersangka yang diserahkan yakni DA dan MT kepada JPU karena berkas perkara dua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap.
Kasat Narkoba Polres Konsel AKP Ismail Pali , SH.MM saat dikonfirmasi mengatakan bahwa , berkas perkara atas nama tersangka DA dan MT telah dinyatakan lengkap ( P-21 ) oleh Kejaksaan Negeri Andoolo sehingga tahap selanjutnya adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU guna proses selanjutnya.
Sembari memperlihatkan Surat P-21 dengan nomor : B/ 951 / P.3.17/Enz. 1/ 09/ 2022 tanggal 19 September 2022, Kasat Narkoba mengatakan bahwa DA dan MT ditangkap oleh Sat Resnarkoba pada 28 Juli 2022 lantaran kedapatan sedang mengusai Narkoba Jenis Sabu.
Selain itu, AKP Ismail Pali, SH.MM mengatakan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun kurungan penjara.
Humas Polres Konsel