Polres Konawe Selatan

Setengah Bulan Dalam Pelarian, Pelaku Penganiayaan Menyerahkan Diri Di Polsek Lainea.

” Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap L Bin S serta Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti , L Bin S kami lakukan penahanan untuk selama 20 hari kedepan mulai hari ini Rabu, 28 September 2022 di ruang tahanan Polsek Lainea karena penyidik berkeyakinan bahwa L Bin S telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban sdr. Darmono ” jelas Kapolsek Lainea AKP Pradifta Dhananjaya Pangihutan, S.I.K

Setengah bulan dalam pencarian Polisi, L Bin S akhirnya menyerahkan diri ke kantor Polsek Lainea dengan di dampingi kepala desa Ambakumina Sdr. Sahlan Tawulo pada Selasa , 27 September 2022 sekira pukul 10.30 Wita.

Kapolsek Lainea AKP Pradifta Dhanan Jaya Pangihutan, SIK saat dikonfirnasi Humas Polres Konsel menyampaikan bahwa, L Bin S nenyerahkan diri di Polsek Lainea. Penyerahan diri tersebut didampingi oleh Kades Ambakumina selaku pemerintah desa sdr. Sahlan Tawulo. Dalam keteranganya, Kapolsek Laenia mengatakan bahwa, penyerahan diri terduga pelaku tersebut atas himbaun dan pendekatan yang humanis oleh pihak Polsek Lainea kepada keluarga pelaku.

” Kita lakukan pendekatan kekeluargaan yang humanis kepada keluarga pelaku, sehingga pelaku dapat menyerahkan diri di kantor Polsek lainea dengan diantar oleh Kades Ambakumina ” terang Pradifta kepada Humas Polres Konsel.

Selain itu, Kapolsek Lainea yang juga mantan Kasat Intel Polres Bau Bau tersebut menjelaskan bahwa, pelaku melakukan penganiayaan terhadap Sdr. Darmono pada 16 September 2022 sekitar pukul 23.10 wita bertempat di Desa Ambakumina Kec. Laeya Kab. Konawe Selatan ( Konsel ) yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk dibagian punggung sehingga harus mendapatkan perawatan medis di RS. Bahteramas kota kendari.

Pradifta menambahkan bahwa, setelah pelaku menyerahkan diri di Polsek Lainea,  kemudian di lakukan pemeriksaan secara intensif oleh Unit Reskrim dan mendapatkan keterangan bahwa pelaku dalam melakukan aksinya dilakukan secara bersama – sama dengan satu orang temanya yang kini sudah diketahui identitasnya.

” setelah dilakukan pemeriksaan terhadap L Bin S , kami mendapatkan keterangan bahwa dalam melakukan aksinya, pelaku dibantu oleh satu orang temanya dan terhadap pelaku kami jerat pasal pengeroyokan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun ” ujar Kapolsek Laenia.

Leave a Comment