Senin, 24 Oktober 2022 Bhabinkamtibmas Polsek Landono Bripka Murianto bersama Kanit Reskrim Aipda Laode Muh. Syahuddin, S.Pdi. melaksanakan Problem Solving di desa Asaria Kec. Sabulakoa Kab. Konsel.
Bhabinkamtibmas bersama Kanit Reskrim Polsek Landono, melakukan mediasi penyelesaian masalah tindak pidana Pengroyokan antara pelapor per, Yusnani dengan terlapor per. Tina dan per. Lianti. Mediasi tersebut mengutamakan kearifan lokal yang di laksanakan dirumah kepala desa Asaria bapak Samsir, S.Hi. Penyelesaian masalah tersebut dilakukan dengan cara adat Tolaki dan dihadiri oleh keluarga kedua belah pihak. Dengan mediasi ini diharapkan tidak ada dendam diantara mereka, dan Bhabinkamtibmas selalu berusaha melakukan mediasi dengan mengedepankan kearifan lokal.