” Kami berikan himbauan kepada pemilik apotek dan swalayan indomaret , tentang larangan penjualan 5 jenis obat sirup yang telah ditarik oleh Balai POM ” ungkap Kapolsek Palangga IPTU Rusmin.
Bertempat di Apotek Kel. Palangga dan Swalayan Indomaret Kec. Palangga Kab. Konawe Selatan ( Konsel ) , Senin, 24 Oktober 2022 sekira pukul 09.00 Wita, Kapolsek Palangga IPTU Rusmin bersama Dinas Kesehatan dalam hal ini Puskesmas Palangga, memberikan imbauan tentang larangan menjual 5 jenis obat sirup yang telah ditarik oleh BPOM.
Kapolsek Palangga IPTU Rusmin saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa , kegiatan Imbauan kepada masyarakat bertujuan agar warga masyarakat mengetahui tentang adanya penarikan obat jenis sirup oleh Balai POM serta dapat menghentikan sementara mengkonsumsi obat sirup.
Diketahui bahwa , BPOM telah melakukan penarikan obat sirup dengan jenis : 1.Termorex Sirup
2.Flurin DMP Sirup
3.Unibebi cough syirup
4.Unibebi Demam syirup
5.Unibebi Demam Drops
Penarikan 5 jenis obat tersebut dikarenakan mengandung cemaran EG dan DEG yang melebihi batas aman
Humas Polres Konsel