” Barang bukti hasil razia berupa miras tanpa izin akan diproses sesuai dengan jalur hukum yang berlaku , untuk memberikan efek jera sehingga dapat mengurangi tindak pidana yang diakibatkan mengkonsusmsi minuman keras ” jelas Kapolsek Buke IPTU Tayang
Miras tanpa izin berhasil diamankan dalam razia yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Buke IPTU Tayang di Wilayah Hukum Polsek Buke.
Senin, 21 November 2022 sekira pukul 10.00 wita, Polsek Buke dengan dipimpin oleh Kapolsek Buke melaksanakan Razia minuman keras ( Miras ) di wilayah hukum Polsek Buke – Polres Konsel.
” Razia minuman keras guna menciptakan situasi kamtibmas kondusif , serta meminimalisir kejadian tindak pidana akibat mengkonsumsi minuman keras” jelas Tayang.
Puluhan botol minumas keras tanpa izin berhasil diamankan dalam razia tersebut. Kapolsek Buke juga menjelaskan bahwa barang bukti hasil razia diamankan di Polsek Buke dalam rangka proses hukum guna memberikan efek jera kepada penjual minuman keras.
Humas Polres Konsel